Usahagadaidi Indonesia berawal
dari berdirinya Bank Van Leening di zamanVOCyang bertugas
memberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakatdengan harta gerak. Dalam perkembangannya, sebagai bentuk usahapegadaianbanyak mengalami perubahan demikian pula dengan statuspengelolaannya telah mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perubahan peraturan yang berlaku.Berdasarkan Staatblad 1901 No.131 tanggal
12 Maret 1901, maka padatanggal 1 April 1901 berdirilahKantor Pegadaianyang berarti menjadiLembaga Resmi
Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan peraturan PemerintahRepublik Indonesia tahun 1961 No.178, berubah lagi menjadi PerusahaanNegara Pegadain. Dalam perkembangannya, pada tahun 1969 keluarlahUndang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 1969 yang mengaturbentuk-bentuk usaha negara menjadi tiga bentuk perusahaan yaituPerusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), danPerusahaan Perseroan (PERSERO).Sejalan dengan ini, maka PerusahaanNegara Pegadaian berubah lagi statusnya menjadi Perusahaan Jawatan(PERJAN) Pegadaian (PERUM PegadaianNo.7 tanggal 11 Maret
1969).Sejak saat itu, kegiatan perusahaan terus berjalan dan aset ataukekayaannya pun bertambah. Namun seiring dengan perubahan zaman,Pegadaian dihadapkan pada kebutuhan untuk berubah pula, dalam artiuntuk lebih meningkatkan kinerjanya, tumbuh lebih besar lagi dan lebihprofesional dalam memberikan keleluasan pengelolaan bagi manajemendalam mengembangkan usahanya, Pemerintah meningkatkan statusPegadaian dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi
Perusahaan Umum(PERUM)
yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah No. 10 April 1990.Perubahan
dari PERJAN ke PERUM ini merupakan tonggak penting dalampengelolaan Pegadaian yang memungkinkan terciptanya pertumbuhanPegadaianyang bukan saja makin meningkatkan kredit yang disalurkan,nasabah yang dilayani
pendapatan dan laba perusahaan
Pengertian
Gadai dalam fiqh disebut
rahn
, yang menurut bahasa adalah nama barang yangdijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinyamenyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai
jaminan secara hak, tetapidapat diambil sebagai tebusan. Dalam definisinya
rahn
adalah barang yangdigadaikan,
rahin
adalah orang yang menggadaikan, sedangkan
murtahin
adalahorang yang
memberikan pinjaman. Pengertian rahn yang merupakan perjanjianutang piutang
antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan banda danmenahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang
mempunyai nilai harta.Menurut pandangan syara’ sebagai jaminan atau ia bisa mengambil sebagianmanfaat barang
itu.Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat gunamenetapkan pilihan dalam pembiayaan di sektor
riil. Biasanya masyarakat yangberhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah yangmembutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah. Olehkarena
itu, barang jaminan pegadaian masyarakat ini memiliki karakteristik barangsehari-hari yang nilainya rendah. Maka, keadaan inilah yang mempengaruhirendahnya nilai pembiayaan yang mereka terima.
Sebagai lembaga bisnis yangmemiliki nilai syariah tentunya pegadaian syariah berbeda dengan pegadaiankonvensional.
Pegadaian syariah harus akomodatif dengan berbagai persoalan yangberhubungan dengan ekonomi masyarakat
2. Sejarah Berdirinya Pegadaian
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa, yaitu
negara Italia, Inggris, dan Belanda.Pengenalan di Indonesia pada awal
masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhirabad
XIX, oleh sebuah bank yang bernama
Van Leaning
. Bank tersebut memberi jasa pinjaman
dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank inipada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaian,. Pada awal abad 20-anpemerintah Hindia-Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian danmemonopolinya dengan cara mengeluarkan
staatsblad
No.131 tahun 1901.Peraturan
tersebut diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi milik pemerintahdan
statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya
staatsblad
No. 226tahun 1960.Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli ataskegiatan
pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentukbadan hukum sehingga akhirnya pada
tahun 1990 menjadi perusahaan umum.Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN)Pegadaian. Pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadiPerusahaan Negara Jawatan (Perjan) Pegadaian, pada tahun 1990 menjadiPerusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui PP No.
10 tahun 1990 tanggal 10April 1990. Pada waktu pegadaian masih berbentuk
Perusahaan Jawatan, misi sosialdari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan olehmanajemennya
dalam mengelola pegadaian.Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk
sebagai sebuah lembaga. Idepembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan
idealisme juga dikarenakankeberhasilan terlembaganya bank dan asuransi
syariah. Setelah terbentuknya bank,BMT, BPR dan asuransi syariah maka
pegadaian syariah mendapat perhatian olehbeberapa
praktisi dan akedemisi untu dibentuk di bawah suatu lembaga sendiri.Keberadaan
pegadaian suariah atau gadai syariah atau
rahn
lebih dikenal sebagaibagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkankepada
masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan
Tujuan Berdirinya
Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat
efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratanyang rumit. Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupapembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukumgadai. Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepadamasyarakat yang membutuhkan. Lembaga Keuangan Gadai Syariah mempunyaifungsi
sosial yang sangat besar. Karena pada umumnya, orang –orang yang datangke tempat ini adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan. Danbiasanya
pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat komsumtif dansifatnya
mendesak.Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif,
meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secaraimplisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial.Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah.
Pertama
,prosesnya cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat
memperoleh pinjaman
Mekanisme operasional dan penghitungannya
Operasional pegadaian syariah menggambarkan
hubungan di antara nasabahdan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagaiberikut:
1)nasabahmenjaminkan barang kepada pegadaian syariah untukmandapatkan
pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminanuntuk dijadikan dasar dalam
memberikan pembiayaan.
2)Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai.Akad ini mengenaiberbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian,
jatuh tempo gadai dansebagainya.
3)Pegadaian syariah menerima biaya gadai,
seperti biaya penitipan, biayapemeliharaan ,penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awaltransaksi oleh
nasabah
.4)Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo
0 komentar:
Posting Komentar